Senin, 07 Mei 2012

RUU PT MODEL LIBERALISASI BIDANG PENDIDIKAN


“Negara wajib untuk memfasilitasi pendidikan karena peradaban sebuah bangsa yang luhur akan ditopang pula dari sektor pendidikannya. Pendidikan menjadi kebutuhan setiap insan, tanpanya akan hancur kehidupan.”
Pendidikan adalah sebuah investasi jangka panjang yang akan dipetik dikemudian hari. Ia adalah suatu kewajiban yang harus di tempuh seluruh generasi bangsa baik itu yang berduit maupun yang tidak, baik yang pandai maupun yang taraf berfikirnya kurang  (baca : bodoh). Negara wajib untuk memfasilitasi pendidikan karena peradaban sebuah bangsa yang luhur akan ditopang pula dari sektor pendidikannya. Yang menjadi kebutuhan setiap insan, tanpanya akan hancur kehidupan. Pendidikan menjadi hal yang penting dan utama, bahkan yang dulu ada progam wajib belajar 9 tahun pun  telah diganti menjadi wajib belajar 12 tahun. Yang juga banyak diramaikan dengan slogan-slogan “ayo sekolah”.
Namun nyatanya untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pun hanya kalangan tertentu saja yang dapat menikmatinya. Ironis memang, disisi lain digembar gemborkan untuk sekolah  namun di sisi lain hanya kalangan tertentu yang dapat menikmati fasilitas pendidikan yang memadai. Entah itu dari kalangan orang kaya ataupun anak yang tergolong pintar dengan mendapat beasiswa. Lalu bagaimana dengan nasib anak yang tidak berpunya apalagi ditambah dengan embel-embel ‘bodoh’ dibelakangnya?  Kelaut aja deh loe.. mungkin begitulah gambarannya sekarang, tidak semua kalangan dapat menikmati pendidikan yang seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh anak negeri. Bagaimana ingin menjadi negara yang maju jika pendidikan saja diperjualbelikan, dijadikan sebagai lahan basah menghasilkan pundi-pundi emas?
Hampir sebulan yang lalu tepatnya pada tanggal 9 April 2012 diadakan penundaan pengesahan oleh Komisi X dengan Kemendikbud dalam rapat kerja di Senayan terkait rancangan undang-undang perguruan tinggi. Ruu yang isinya bisa dibilang hampir sama dengan BHP(Badan Hukum Pendidikan) pada beberapa tahun yang lalu tersebut mendapat penolakan dari kalangan mahasiswa di berbagai universitas di Indonesia. Nyatanya Ruu PT hanyalah transformasi dari BHP yang dulu tidak jadi disahkan karena terjadi pergolakan dikalangan akademisi yang menolak adanya BHP. sekarang muncul lagi dengan nama barunya Ruu PT yang secara isi tidak jauh berbeda dengan rancangan BHP.
Sungguh menggelikan adanya rancangan undang-undang ini,  yang ternyata hanya kedok dari liberalisasi bidang pendidikan. Jika ruu ini jadi disahkan maka dipastikan perguruan tinggi akan berubah menjadi lahan bisnis karena dalam pasal 65 dan 66 didalam ruu tersebut disebutkan bahwa pemerintah akan mengurangi subsidinya serta memberikan peluang bagi perguruan tinggi untuk menjadikan asetnya sebagai komoditas bisnis untuk mencari keuntungan dalam menutupi kebutuhan sehingga fungsi utama perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan akan terkikis sedikit demi sedikit yang kemudian tergantikan menjadi lembaga bisnis pendidikan.
Sungguh menyedihkan jika hal ini terjadi karena secara tidak langsung maka  akan berpengaruh terhadap output dari perguruan tinggi tersebut. Orientasi untuk mendidik peserta didik menjadi generasi unggul pun berbelok menjadi pencetak generasi yang menghamba pada materi bukan lagi berorientasi untuk mencari ilmu.
Sekilas teringat beratus tahun silam saat islam masih dalam kejayaannya, sungguh luar biasa bagaimana sistem pendidikannya mencetak para ilmuwan yang karyanya  menjadi dasar dari ilmu pengetahuan saat ini yang telah diadopsi oleh barat. Bagaimana negara menyediakan berbagai fasilitas seperti perpustakaan yang memperbolehkan para peminjam untuk meminjam buku hingga 200 buku,  tidak seperti saat ini meminjam buku dibatasi hanya 3 buku, itupun jika terlambat mengembalikan harus membayar denda. Perpustakaan, perguruan tinggi serta larotorium di bangun untuk memfasilitasi pendidikan, semua gratis disediakan negara. Semua warga negara bebas mendapatkan pendidikan secara gratis. Bahkan dulu puteri kaisar eropa pun mengenyam pendidikan di negeri islam karena masyur dan majunya pendidikan yang ada disana.
Tidaklah mengherankan jika pendidikan islam telah mencetak para ilmuwan sekaligus ulama yang sangat luar biasa menorehkan tinta emas dalam peradaban, seperti bapak kedokteran Ibnu Sinna, ahli matematika Al-jabar, tak ketinggalan ibu Maryam alasturlabi yang terkenal dengan penemuannya dalam bidang astronomi serta banyak ilmuwan yang lainnya. Tidak hanya unggul dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, sastra, sosial namun juga fakih dalam ilmu agama sehingga mumpuni dari segi intelektualitasnya juga dalam sepiritualitasnya. Begitulah seharusnya pendidikan, yang mencetak generasi cerdas yang mampu menorehkan tinta emas untuk peradaban bangsa.
Tak hanya menghasilkan ilmuwan namun juga seorang ulama generasi surgawi yang menggunakan akidahnya sebagai tolok ukur dalam segala aktivitasnya. Bukan seperti saat ini yang hanya menggunakan pendidikan sebagai ajang dalam mencari nilai tinggi yang selanjutnya untuk mendapat pekerjaan yang menggiurkan sehingga ujung-ujungnya duit. Duit memang penting tapi bukan segalanya. Dalam pendidikan islam yang  digunakan adalah asas halal haram bukan asas manfaat. Tak ada salahnya jika mencontoh sistem yang terbukti ampuh selama 13 abad dalam memfasilitasi dan menyejahterakan umat manusia. Sistem yang sangat berpihak pada semua golongan bukan hanya pada kalangan atas namun juga kalangan bawah, bukan hanya pada kaum muslim namun juga non muslim. Stop menjadi mahasiswa apatis. Sudah saatnya berpikir cerdas demi kemajuan bangsa.


Malang, 7 Mei 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar