“Negara wajib untuk memfasilitasi pendidikan karena peradaban
sebuah bangsa yang luhur akan ditopang pula dari sektor pendidikannya. Pendidikan
menjadi kebutuhan setiap insan, tanpanya akan hancur kehidupan.”
Pendidikan adalah sebuah investasi jangka panjang yang akan dipetik
dikemudian hari. Ia adalah suatu kewajiban yang harus di tempuh seluruh
generasi bangsa baik itu yang berduit maupun yang tidak, baik yang pandai
maupun yang taraf berfikirnya kurang
(baca : bodoh). Negara wajib untuk memfasilitasi pendidikan karena
peradaban sebuah bangsa yang luhur akan ditopang pula dari sektor
pendidikannya. Yang menjadi kebutuhan setiap insan, tanpanya akan hancur
kehidupan. Pendidikan menjadi hal yang penting dan utama, bahkan yang dulu ada
progam wajib belajar 9 tahun pun telah diganti
menjadi wajib belajar 12 tahun. Yang juga banyak diramaikan dengan slogan-slogan
“ayo sekolah”.
Namun nyatanya untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pun
hanya kalangan tertentu saja yang dapat menikmatinya. Ironis memang, disisi
lain digembar gemborkan untuk sekolah
namun di sisi lain hanya kalangan tertentu yang dapat menikmati
fasilitas pendidikan yang memadai. Entah itu dari kalangan orang kaya ataupun
anak yang tergolong pintar dengan mendapat beasiswa. Lalu bagaimana dengan
nasib anak yang tidak berpunya apalagi ditambah dengan embel-embel ‘bodoh’
dibelakangnya? Kelaut aja deh loe.. mungkin
begitulah gambarannya sekarang, tidak semua kalangan dapat menikmati pendidikan
yang seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh anak negeri. Bagaimana ingin
menjadi negara yang maju jika pendidikan saja diperjualbelikan, dijadikan sebagai
lahan basah menghasilkan pundi-pundi emas?
Hampir sebulan yang lalu tepatnya pada tanggal 9 April 2012
diadakan penundaan pengesahan oleh Komisi X dengan Kemendikbud dalam rapat
kerja di Senayan terkait rancangan undang-undang perguruan tinggi. Ruu yang
isinya bisa dibilang hampir sama dengan BHP(Badan Hukum Pendidikan) pada
beberapa tahun yang lalu tersebut mendapat penolakan dari kalangan mahasiswa di
berbagai universitas di Indonesia. Nyatanya Ruu PT hanyalah transformasi dari
BHP yang dulu tidak jadi disahkan karena terjadi pergolakan dikalangan akademisi
yang menolak adanya BHP. sekarang muncul lagi dengan nama barunya Ruu PT yang
secara isi tidak jauh berbeda dengan rancangan BHP.
Sungguh menggelikan adanya rancangan undang-undang ini, yang ternyata hanya kedok dari liberalisasi
bidang pendidikan. Jika ruu ini jadi disahkan maka dipastikan perguruan tinggi
akan berubah menjadi lahan bisnis karena dalam pasal 65 dan 66 didalam ruu
tersebut disebutkan bahwa pemerintah akan mengurangi subsidinya serta
memberikan peluang bagi perguruan tinggi untuk menjadikan asetnya sebagai
komoditas bisnis untuk mencari keuntungan dalam menutupi kebutuhan sehingga
fungsi utama perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan akan terkikis sedikit
demi sedikit yang kemudian tergantikan menjadi lembaga bisnis pendidikan.
Sungguh menyedihkan jika hal ini terjadi karena secara tidak
langsung maka akan berpengaruh terhadap
output dari perguruan tinggi tersebut. Orientasi untuk mendidik peserta didik
menjadi generasi unggul pun berbelok menjadi pencetak generasi yang menghamba
pada materi bukan lagi berorientasi untuk mencari ilmu.
Sekilas teringat beratus tahun silam saat islam masih dalam
kejayaannya, sungguh luar biasa bagaimana sistem pendidikannya mencetak para
ilmuwan yang karyanya menjadi dasar dari
ilmu pengetahuan saat ini yang telah diadopsi oleh barat. Bagaimana negara
menyediakan berbagai fasilitas seperti perpustakaan yang memperbolehkan para
peminjam untuk meminjam buku hingga 200 buku, tidak seperti saat ini meminjam buku dibatasi
hanya 3 buku, itupun jika terlambat mengembalikan harus membayar denda.
Perpustakaan, perguruan tinggi serta larotorium di bangun untuk memfasilitasi
pendidikan, semua gratis disediakan negara. Semua warga negara bebas mendapatkan
pendidikan secara gratis. Bahkan dulu puteri kaisar eropa pun mengenyam
pendidikan di negeri islam karena masyur dan majunya pendidikan yang ada disana.
Tidaklah mengherankan jika pendidikan islam telah mencetak para
ilmuwan sekaligus ulama yang sangat luar biasa menorehkan tinta emas dalam
peradaban, seperti bapak kedokteran Ibnu Sinna, ahli matematika Al-jabar, tak
ketinggalan ibu Maryam alasturlabi yang terkenal dengan penemuannya dalam
bidang astronomi serta banyak ilmuwan yang lainnya. Tidak hanya unggul dalam
bidang ilmu pengetahuan, teknologi, sastra, sosial namun juga fakih dalam ilmu
agama sehingga mumpuni dari segi intelektualitasnya juga dalam
sepiritualitasnya. Begitulah seharusnya pendidikan, yang mencetak generasi
cerdas yang mampu menorehkan tinta emas untuk peradaban bangsa.
Tak hanya menghasilkan ilmuwan namun juga seorang ulama generasi
surgawi yang menggunakan akidahnya sebagai tolok ukur dalam segala
aktivitasnya. Bukan seperti saat ini yang hanya menggunakan pendidikan sebagai
ajang dalam mencari nilai tinggi yang selanjutnya untuk mendapat pekerjaan yang
menggiurkan sehingga ujung-ujungnya duit. Duit memang penting tapi bukan
segalanya. Dalam pendidikan islam yang digunakan adalah asas halal haram bukan asas
manfaat. Tak ada salahnya jika mencontoh sistem yang terbukti ampuh selama 13
abad dalam memfasilitasi dan menyejahterakan umat manusia. Sistem yang sangat
berpihak pada semua golongan bukan hanya pada kalangan atas namun juga kalangan
bawah, bukan hanya pada kaum muslim namun juga non muslim. Stop menjadi
mahasiswa apatis. Sudah saatnya berpikir cerdas demi kemajuan bangsa.
Malang, 7 Mei 2012
Malang, 7 Mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar